News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Pembacaan Putusan, Marcella Santoso Minta Sidang Digelar Terpisah dengan Suaminya Ariyanto Bakri

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN PUTUSAN - Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), pada Selasa (3/3/2026).

Pada sidang hari ini terdakwa yang diadili di antaranya pasangan suami istri advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Pantauan Tribunnews, keduanya datang ke ruang sidang Hatta Ali sekira 15.00 WIB.

Ariyanto tampak menggunakan kemeja berwarna putih sementara Marcella menggunakan kemeja berwarna biru.

Keduanya tampak duduk berdampingan menunggu sidang dimulai.

Kemudian majelis hakim memangil dua terdakwa di persidangan. Ketua Majelis Hakim Efendi menanyakan mekanisme pembacaan putusan untuk para terdakwa.

Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto lalu berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, para terdakwa meminta sidang digelar terpisah.

"Terpisah Yang Mulia, namun bisa dipersingkat," jelas Marcella di persidangan.

Kemudian sidang dimulai dengan membacakan putusan untuk Terdakwa Marcella Santoso lebih dahulu.

Dakwaan Marcella Santoso 

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini