Diketahui, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Marcella Santoso adalah Effendi (Ketua) dengan anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Majelis Hakim dalam Perkara Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. dengan terdakwa Marcella Santoso tersebut menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena pencabutan izin profesi advokat bukan kewenangan hakim, tetapi kewenangan organisasi advokat.
Rasa-rasanya, menurut Halomoan, perlu juga Ketua Umum Peradi berkirim surat kepada Jaksa Agung St Burhanuddin untuk memperingatkan atau setidaknya mengimbau agar para JPU menghormati APH lain dalam menjalankan profesi, tugas dan kewenangan masing-masing.
"Sebagai sesama Catur Wangsa, JPU, hakim, polisi dan advokat adalah setara sehingga harus saling menghormati," tandas Halomoan.
Dalam sidang pada Selasa (3/3/2026) lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).
Marcella Santoso juga divonis denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei disebut memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Baca tanpa iklan