News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen AHU Kementerian Hukum: Ujian Kode Etik Jadi Tahap Penting Menjaga Integritas Profesi Notaris

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJIAN ETIK - Pembukaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 resmi dilaksanakan di Banten dan terselenggara secara serentak di delapan wilayah, yaitu Sumatra Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 921 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti ujian ini sebagai bagian dari proses pembinaan dan penguatan standar etik profesi notaris

TRIBUNNEWS.COM, SERANG– Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo menegaskan bahwa Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) merupakan tahapan penting bagi calon notaris sebelum resmi diangkat menjadi pejabat umum.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka pelaksanaan UKEN 2026 yang digelar serentak di delapan wilayah melalui konferensi daring dari Banten.

“Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujar Widodo, Jumat (6/3/2026).

UKEN 2026 diikuti sebanyak 921 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaan ujian berlangsung secara serentak di delapan wilayah, yakni Sumatera Utara, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Widodo, notaris merupakan profesi yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya melibatkan peran notaris.

Karena itu, ia menilai seorang notaris harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional serta mematuhi ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan sejumlah pelanggaran jabatan notaris di berbagai wilayah.

Beberapa di antaranya terkait penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.

“Oleh karena itu, pembekalan moral serta pemahaman terhadap kode etik sangat penting sebelum seorang notaris menjalankan profesinya,” kata Widodo.

Data Kementerian Hukum menunjukkan saat ini terdapat sekitar 23.000 notaris di Indonesia. Namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya.

Karena itu, Widodo mengingatkan para calon notaris agar benar-benar mempersiapkan diri dan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan profesi tersebut.

Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Jabatan Notaris ke MK Bertambah Jadi 9, Soroti Peran MKN Hambat Penyidikan

Pelaksanaan UKEN sendiri merupakan bagian dari program pembinaan profesi yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) guna memastikan calon notaris memiliki kompetensi serta integritas yang memadai.

Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Irfan Ardiansyah, menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi notaris.

Menurutnya, seorang notaris tidak hanya dituntut memiliki kemampuan hukum yang baik, tetapi juga harus menjaga etika profesi serta menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini