Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook
- Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, jaksa menghadirkan 8 orang saksi ke persidangan.
- Lima saksi lainnya atas nama Wahyu Haryadi, Panji Sumarna Putra, Didin Syihabudin, Lukman, dan Asep Muzakir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (9/3/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, jaksa menghadirkan 8 orang saksi ke persidangan.
Baca juga: Nadiem Makarim Sedih Bakal Berlebaran di Tahanan: Ini Lebaran Pertama Saya Terpisah dari Keluarga
Sebanyak tiga orang saksi diperiksa lebih dahulu ke persidangan.
Saksi tersebut atas nama Imam Sujati selaku Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia,Novianti Chan selaku Karyawandi PT Bhinneka Mentari Dimensi serta Michael Sugiarto selaku Direktur Utama PT Teradata Indonusa Tbk.
Baca juga: Nadiem Makarim Cerita Berpuasa di Rutan: Buka Bersama Teman Tapi Rindu Keluarga
Lima saksi lainnya atas nama Wahyu Haryadi, Panji Sumarna Putra, Didin Syihabudin, Lukman, dan Asep Muzakir.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Baca juga: Penasehat Hukum Nadiem Makarim Soroti BAP Para Saksi: Terkesan Seragam
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
Baca tanpa iklan