TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ia didampingi para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Sufmi Dasco Ahmad.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat yang hadir, lalu Puan kemudian langsung mengetok palu sidang.
Puan mengatakan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting DPR dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ungkap Puan.
Baca juga: Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sorot Perlindungan Pekerja Migran di Dalam dan Luar Negeri
RUU PPRT sendiri telah lama diperjuangkan sejak 22 tahun yang lalu dan dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2025 untuk segera disahkan menjadi UU.
Dalam laporan Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Martin Manurung yang dibacakan saat rapat paripurna, RUU ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.
Sementara, jutaan orang Indonesia berkerja sebagai ART, namun eksistensi permasalahannya masih terus berlangsung bahkan menjadi semakin kompleks.
Puan pun menyebut RUU PPRT bertujuan untuk memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Kelompok Buruh Tagih Janji Prabowo soal RUU PPRT: Ini Seperti Pemungkiran
Hal ini penting mengingat menurut data Jala PRT, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta dari penduduk. Sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja angka tersebut bisa lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.
Baca tanpa iklan