News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

RUU PPRT Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PPRT DISETUJUI - Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Puan menilai, data tersebut sangat signifikan karena menyangkut nasib pekerja rumah tangga yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas. Mengingat ART selama
ini bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak
berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, jam kerja dan upah yang tidak manusiawi, serta tanpa hari libur. 

“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” sebut Puan.

Dalam rangka penyusunan RUU PPRT, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan serangkaian diskusi dan meminta berbagai masukan dan pendapat dari para pakar, LSM, aktivis buruh, perusahaan penempatan PRT, mahasiswa, akademisi kampus, dan instansi pemerintah terkait. 

Beberapa pihak terkait yang diundang atau dihadirkan oleh Badan Legislasi antara lain Aliansi Konsolidasi Mahasiswa Indonesia, JALA PRT, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, PP Aisyiyah, LBH Apik, Rifka Annisa Womens Crisis Center, ILO Indonesia, Asosiasi Penyalur PRT Indonesia, Partai Buruh, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT.

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah elemen masyarakat sipil bersama pekerja rumah tangga (PRT) melakukan aksi mogok makan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam aksi hari ini, massa aksi mendirikan tenda di depan gedung DPR. Di bawah tenda berjejer piring-piring dan beberapa benda yang merupakan simbol protes atas terkekangnya PRT sebab RUU PRT tak kunjung disahkan. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Puan pun mengungkap sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Seperti salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” terang Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini