Puan menilai, data tersebut sangat signifikan karena menyangkut nasib pekerja rumah tangga yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas. Mengingat ART selama
ini bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak
berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, jam kerja dan upah yang tidak manusiawi, serta tanpa hari libur.
“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” sebut Puan.
Dalam rangka penyusunan RUU PPRT, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan serangkaian diskusi dan meminta berbagai masukan dan pendapat dari para pakar, LSM, aktivis buruh, perusahaan penempatan PRT, mahasiswa, akademisi kampus, dan instansi pemerintah terkait.
Beberapa pihak terkait yang diundang atau dihadirkan oleh Badan Legislasi antara lain Aliansi Konsolidasi Mahasiswa Indonesia, JALA PRT, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, PP Aisyiyah, LBH Apik, Rifka Annisa Womens Crisis Center, ILO Indonesia, Asosiasi Penyalur PRT Indonesia, Partai Buruh, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Puan pun mengungkap sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Seperti salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” terang Puan.
Baca tanpa iklan