News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

RUU PPRT Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PPRT DISETUJUI - Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Untuk UU PPRT melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Memperingati Hari Perempuan Internasional, para peserta aksi menuntut untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani dan para pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Ia didampingi para wakil ketua, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Sufmi Dasco Ahmad. 

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab seluruh peserta rapat yang hadir, lalu Puan kemudian langsung mengetok palu sidang.

Puan mengatakan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting DPR dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif. 

“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ungkap Puan.

Baca juga: Buruh Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sorot Perlindungan Pekerja Migran di Dalam dan Luar Negeri

RUU PPRT sendiri telah lama diperjuangkan sejak 22 tahun yang lalu dan dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2025 untuk segera disahkan menjadi UU.

Dalam laporan Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Martin Manurung yang dibacakan saat rapat paripurna, RUU ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

Sementara, jutaan orang Indonesia berkerja sebagai ART, namun eksistensi permasalahannya masih terus berlangsung bahkan menjadi semakin kompleks. 

Puan pun menyebut RUU PPRT bertujuan untuk memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.

“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Kelompok Buruh Tagih Janji Prabowo soal RUU PPRT: Ini Seperti Pemungkiran

Hal ini penting mengingat menurut data Jala PRT, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta dari penduduk. Sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja angka tersebut bisa lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini