News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Pengacara Roy Suryo Sindir Rismon: Mending Eggi & Damai Ajukan RJ, tapi Tak Akui Ijazah Jokowi Asli

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyindir ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dan berujung mengakui ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli.

Khozinudin membandingkan sikap Rismon itu dengan dua mantan tersangka kasus tuduhan ijazah Jokowi yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Diketahui, Eggi dan Damai memang sempat mengajukan permohonan restorative justice dan berujung Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap mereka melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026 lalu.

Namun, dalam beberapa kesempatan, mereka membantah permohonan tersebut berujung permintaan maaf dan mengakui ijazah Jokowi adalah asli.

Menurut Khozinudin, sikap Eggi dan Damai lebih bermartabat ketimbang Rismon karena berujung mengakui ijazah Jokowi adalah asli dan mengajukan restorative justice.

"Saya lihat ya Rismon ini berbeda dengan dua pendahulunya (Eggi dan Damai). Kalau dua pendahulunya masih punya martabat lah karena mereka tetap tidak mengakui (ijazah Jokowi asli)."

"Kalau ini (Rismon) tidak punya martabat sekali yang di-remote dari Solo (Jokowi) untuk menjalankan 'kerja rodi' sebelum mendapat SP3," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (19/3/2026).

Baca juga: Populer Nasional: Keaslian Ijazah Rismon Diragukan - Penyerang Andrie Yunus Dinilai Cuma Eksekutor

Dia menilai martabat Rismon telah runtuh lantaran masih harus memberikan klarifikasi berulang-ulang terkait hasil penelitian soal ijazah Jokowi yang kini diklaimnya telah berubah.

Hal ini, menurut Khozinudin, berbeda dengan Eggi dan Damai yang tidak perlu melakukan hal serupa seperti Rismon.

Pasalnya, mereka bisa lepas dari status tersangka tergolong cepat karena hanya membutuhkan rentang waktu selama sepekan.

Adapun kronologinya yakni diawali ketika Eggi dan Damai mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.

Kemudian, pada 13 Januari 2026, mereka mengajukan restorative justice. Lalu, dua hari setelahnya, permohonan tersebut dikabulkan dan Polda Metro Jaya langsung mencabut status mereka sebagai tersangka melalui penerbitan SP3.

"Saya ragu ini Rismon akan mendapatkan SP3 atau tidak karena beberapa hari ini belum. Ini berbeda lagi dengan Eggi dan Damai di mana tanggal 8 Januari datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapat SP3."

"Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu, datang ke Wapres, minta maaf kemudian mendapatkan parsel yang bukan sebuah penghargaan tetapi penghinaan terhadap Rismon,' kata Khozinudin.

Jokowi Kabulkan Restorative Justice Rismon

Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini