TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ultha Levenia Nababan merespons tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada DPR.
Ultha mengatakan, inisiatif Pemerintah bergabung dalam BoP didasarkan pada amanat konstitusi untuk berperan aktif menjaga perdamaian dunia dan menghapuskan penjajahan.
Terkait hal itu, katanya, Pemerintah menilai keikutsertaan dalam BoP bisa membuka celah bagi Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Di sisi lain, menurutnya, Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional tidak mengharuskan Pemerintah berkonsultasi dengan DPR apabila tidak ada hal yang mengubah konstalasi atau konstruksi keamanan dalam negeri.
"Terkait UU yang mengatur ini, yaitu UU 24 Tahun 2000, itu menyatakan kalau tidak ada aturan teknis, tidak ada hal yang mengubah konstalasi atau konstruksi keamanan dalam negeri dan ini bersifat normatif, ya tidak harus berkonsultasi dengan DPR," kata Ultha, saat ditemui setelah menghadiri rilis survei nasional dan diskusi publik bertema “Legitimasi Publik atas Perang Amerika-Israel dan Iran” di Hotel Sari Pacifik Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, Ultha kemudian menyoroti soal kabar bahwa Indonesia menyumbang 1 juta dolar AS untuk BoP.
Baca juga: Hasil Survei 3 Lembaga: Warga Indonesia Tolak Keputusan Prabowo Gabung BoP
Ia menegaskan, pengeluaran dana bernilai fantastis itu belum terjadi hingga saat ini.
Menurut dia, bila pemerintah mengeluarkan dana tentunya harus berkonsultasi dengan DPR.
"Tapi nanti nih ya diluruskan lagi, Rp 17 Triliun atau 1 juta dollar yang dibilang itu, kan belum ada sampai sekarang. Karena kalau kita menyumbangkan ini, maka kita konsultasi ke DPR, soalnya APBN keluar. Kalau APBN keluar kita ngomong ke DPR, DPR setuju, baru duit itu keluar. Nah ini tidak ada sama sekali. Artinya, uang Rp 17 Triliun itu enggak ada sama sekali disumbangkan ke BoP itu," tegas Ultha.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Sebab keputusan tersebut diambil oleh pemerintah tanpa pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Baca juga: Gegara Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI Minta Presiden Prabowo Tak Kirim Pasukan ke BoP
Padahal, Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berdampak bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
"Bagaimanapun menurut Pasal 11 UUD '45 itu, perjanjian internasional, hal-hal seperti itu harus dapat persetujuan DPR," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut menilai keputusan Indonesia masuk ke dalam BoP akan berimbas langsung kepada rakyat.
Padahal, kata Komarudin, jika pemerintah mengajukan rencana tersebut ke DPR, kemungkinan besar akan disetujui.
Baca tanpa iklan