KPK meyakini bahwa uang pelicin demi mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi tidak hanya bermuara pada sang bupati, melainkan turut mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk legislatif di tingkat provinsi.
Melalui penggeledahan ini, penyidik KPK tidak lagi sekadar mencari tahu nominal uang yang diterima, melainkan menelisik lebih dalam mengenai motif, tujuan, dan kesepakatan di balik penerimaan tersebut.
"Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh Saudara SRJ kepada Saudara ONS dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa, Saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS," kaya Budi menjelaskan sudut pandang penyidikan.
Sebagai informasi, konstruksi kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Berdasarkan fakta persidangan yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Sarjan didakwa telah menggelontorkan uang suap dengan total mencapai Rp11,4 miliar—termasuk Rp1 miliar untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.
Suap bernilai fantastis tersebut diberikan sebagai imbalan agar perusahaan milik Sarjan memborong sejumlah paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total nilai kontrak menembus angka Rp 107,6 miliar.
Baca tanpa iklan