Jaksa meyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau sekitar Rp2,5 miliar untuk mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2025).
Jaksa juga menuntut agar Dicky membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti SGD 10 ribu dengan subsider 1 tahun pidana kurungan.
Baca tanpa iklan