News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Inhutani

Dicky Yuana Rady Terima Suap Lahan Rp 2,5 Miliar, Eks Dirut Inhutani V itu Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Jaksa meyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau sekitar Rp2,5 miliar untuk mengatur agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2025). 

Jaksa juga menuntut agar Dicky membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti SGD 10 ribu dengan subsider 1 tahun pidana kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini