"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Teddy.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.
Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Majelis hakim menyatakan Dicky terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca tanpa iklan