Fusi atau penggabungan partai politik di Indonesia pernah terjadi tahun 1973.
Ini adalah kebijakan penyederhanaan partai politik oleh Presiden Soeharto di era Orde Baru untuk menstabilkan politik dalam negeri saat itu.
Pada 5 dan 10 Januari 1973, 10 partai politik hasil Pemilu 1971 melebur menjadi tiga kekuatan yakni PPP (gabungan partai Islam), PDI (gabungan partai nasionalis-Kristen), dan Golkar.
Kebijakan ini didasarkan pada Sidang Umum MPR 1973 dan diimplementasikan untuk menciptakan stabilitas politik demi pembangunan ekonomi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Dideklarasikan pada 5 Januari 1973, merupakan fusi atau penggabungan dari 4 partai berbasis Islam:Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Partai Demokrasi Indonesia (PDI): Dideklarasikan pada 10 Januari 1973, merupakan fusi dari partai nasionalis dan non-Islam:Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai KatolikIkatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba).
Golongan Karya (Golkar): Tidak ikut dalam fusi dan tetap beroperasi secara terpisah.
Baca tanpa iklan