News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ikhlas Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB SEKJEN DPR — Suasana sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Hakim menjadwalkan pembacaan putusan terkait sah atau tidaknya status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan tersebut pada Selasa pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap legowo (ikhlas) dan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (14/4/2026), hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Indra oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah secara hukum.

KPK menerima putusan ini sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang sah dan patut dihargai. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memandang putusan tersebut sebagai bentuk pengujian aspek formil dalam sebuah proses penyidikan.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

 

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiarto, menilai bahwa penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota dewan tahun 2020 adalah perbuatan yang sewenang-wenang. 

Hakim menilai langkah KPK tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Dan dinyatakan batal demi hukum," ucap hakim Sulistyanto di ruang sidang.

Selain menggugurkan status tersangka, putusan hakim juga membawa konsekuensi penghentian penyidikan terhadap Indra Iskandar. 

Hakim secara tegas memerintahkan KPK selaku pihak termohon untuk menyetop seluruh proses penyidikan perkara ini yang melibatkan nama pemohon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yang menetapkan pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," lanjut hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Indra Iskandar. 

KPK diwajibkan untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri, mengembalikan paspor yang sempat ditarik sementara, serta mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita sebelumnya. 

Sesuai petitum permohonannya, barang bukti yang diminta untuk dikembalikan meliputi satu unit iPhone 14 Pro Max, sebuah tas mewah merek Montblanc yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah, dan satu unit sepeda merek Yeti SB165 berwarna biru toska.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini