"Dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka segera setelah putusan dibacakan," kata hakim.
Meski menerima kekalahan di sidang praperadilan ini, KPK memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai di sini.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim biro hukum KPK akan segera mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjadi landasan putusan tersebut guna merumuskan langkah selanjutnya.
"Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," jelas Budi.
Budi juga mengingatkan bahwa kekalahan di praperadilan murni hanya menggugurkan aspek formil pada penetapan tersangka awal, dan tidak menutup peluang penyidikan lanjutan di masa mendatang.
"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca tanpa iklan