News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Saiful Mujani

Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Makar dalam Pernyataan Saiful Mujani

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNYATAAN KONTROVERSI - Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik (AMPP) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan pernyataan akademisi Saiful Mujani.

Ringkasan Berita:

  • Potongan video pernyataan Saiful Mujani yang menyebut Prabowo Subianto “harus turun sebelum 2029” memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.
  • Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki dugaan makar dan pelanggaran hukum, termasuk potensi pelanggaran KUHP dan UU ITE.
  • Kasus ini memunculkan perdebatan soal batas kebebasan berekspresi vs stabilitas nasional, sementara publik masih menunggu klarifikasi lengkap dari Saiful Mujani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya potongan video yang menampilkan pernyataan akademisi Saiful Mujani memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. 

Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik (AMPP) secara resmi mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, menyusul adanya dugaan muatan makar dan provokasi inkonstitusional dalam video tersebut.

Sorotan utama AMPP tertuju pada pernyataan spesifik Saiful Mujani yang menyebutkan "Prabowo harus turun sebelum 2029". 

Koordinator AMPP, Ferdimansyah, menilai narasi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi. 

Menurutnya, seruan yang secara terang-terangan mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah sebelum masa jabatannya berakhir merupakan ancaman nyata bagi stabilitas nasional.

"Kebebasan berpendapat bukanlah ruang hampa tanpa batas. Ia harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak membahayakan keutuhan negara," ujar Ferdimansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan kajian hukum AMPP, pernyataan tersebut dianggap telah memenuhi unsur delik perbuatan makar serta upaya menggalang kelompok untuk menggulingkan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Selain itu, narasi provokatif tersebut juga berpotensi menabrak Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang secara tegas melarang penyebaran informasi untuk menghasut atau menimbulkan rasa benci berdasarkan sentimen politik.

Oleh karena itu, AMPP meminta penegak hukum untuk bertindak tegas agar iklim demokrasi di Indonesia tidak dirusak oleh polarisasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.

"Negara tidak boleh membiarkan ruang publik digunakan untuk menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa. Kami mendesak proses hukum yang transparan dan profesional tanpa tebang pilih," ujar Ferdimansyah.

Lebih lanjut, AMPP menyayangkan sikap tersebut keluar dari seorang akademisi yang seharusnya memegang tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang mencerahkan bagi publik. 

Baca juga: Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar

Hingga saat ini, pihak Mabes Polri belum merilis pernyataan resmi terkait desakan dari kelompok mahasiswa ini, sementara publik masih menanti klarifikasi utuh dari Saiful Mujani mengenai konteks sebenarnya di balik potongan video yang tengah menjadi perbincangan hangat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini