News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

H-1 Penutupan, KY Catat Ratusan Calon Hakim MA Belum Lengkapi Data

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CALON HAKIM AGUNG - Jumlah pendaftar yang telah menyelesaikan proses administrasi masih belum sebanding dengan total pendaftar yang melakukan registrasi awal seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Pada tahap awal, KY memeriksa kelengkapan berkas dan pemenuhan syarat materiil sesuai undang-undang, seperti masa kerja (minimal 20 tahun untuk jalur karier), tingkat pendidikan (minimal Magister/Doktor), serta LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

B. Tahap Seleksi Kualitas

Calon yang lolos administrasi akan mengikuti ujian tertulis yang menguji:

  • Penguasaan hukum materiil dan formil.
  • Kemampuan menyusun naskah putusan atau karya tulis ilmiah terkait hukum.

Studi kasus hukum sesuai dengan kamar yang dilamar.

C. Tahap Kesehatan dan Kepribadian (Asesmen)

Tahap ini melibatkan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa secara menyeluruh. Selain itu, dilakukan asesmen kompetensi dan kepribadian (psikotes) untuk mengukur integritas, stabilitas emosi, dan pola pikir calon.

D. Rekam Jejak (Investigasi)

Ini adalah tahap krusial di mana KY melakukan penelusuran lapangan. Tim investigasi akan memeriksa:

  • Integritas dan moralitas di lingkungan kerja dan tempat tinggal.
  • Kebenaran harta kekayaan.
  • Ada tidaknya catatan perilaku tercela atau pelanggaran kode etik di masa lalu.

E. Wawancara Terbuka

Calon yang tersisa akan menghadapi sesi wawancara yang dilakukan oleh Panelis (Anggota KY dan Pakar/Negarawan). Sesi ini biasanya disiarkan secara publik agar masyarakat dapat memantau langsung kapasitas intelektual dan komitmen calon.

3. Tahap Akhir: Persetujuan DPR

Setelah KY menentukan nama-nama yang layak, daftar tersebut diserahkan kepada DPR RI (khususnya Komisi III) untuk menjalani Fit and Proper Test (Uji Kelayakan dan Kepatutan).

DPR memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan KY.

Jika disetujui, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk dilantik secara resmi menjadi Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini