TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pendaftar yang telah menyelesaikan proses administrasi masih belum sebanding dengan total pendaftar yang melakukan registrasi awal seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
"Sampai dengan Rabu,15 April 2026 pukul 10.00 WIB, berdasarkan database rekrutmen.komisiyudisial.go.id, terdapat 200 calon hakim agung yang mengisi pendaftaran online, tetapi baru 107 calon yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, dari 73 calon yang mengisi pendaftaran online baru 15 yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas.
Kemudian, untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang mengisi pendaftaran online 150 calon, tetapi baru 57 calon yang telah menyelesaikan pengisian data dan mengunggah kelengkapan berkas.
KY meminta para pendaftar segera melengkapi seluruh persyaratan melalui laman resmi rekrutmen sebelum batas waktu berakhir pada Kamis (16/4/2026).
Proses seleksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung dalam mengisi sejumlah posisi hakim yang saat ini masih kosong, meliputi 11 hakim agung dari berbagai kamar, serta tambahan hakim ad hoc untuk perkara HAM dan tindak pidana korupsi di MA.
Proses seleksi
Seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) merupakan proses krusial untuk menjaga integritas dan kompetensi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Proses ini dipimpin oleh Komisi Yudisial (KY) sesuai amanat konstitusi.
Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan seleksinya:
1. Kategori Jabatan yang Diseleksi
Dalam proses ini, terdapat dua kategori utama:
- Calon Hakim Agung (CHA): Berasal dari jalur karier (hakim aktif) maupun non-karier (akademisi atau praktisi hukum). Mereka akan mengisi kamar-kamar spesifik di MA, seperti Kamar Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, atau Militer.
- Calon Hakim Ad Hoc: Hakim sementara yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, biasanya untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat Kasasi.
2. Tahapan Seleksi
Proses seleksi berlangsung ketat dan transparan, yang secara garis besar terbagi menjadi beberapa fase utama:
A. Tahap Administrasi
Baca tanpa iklan