TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini tengah ramai kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Kasus ini bermula ketika tangkapan layar ruang percakapan grup LINE dan WhatsApp beredar di media sosial yang terlihat membahas sesuatu yang tidak seronok terkait teman perempuan mereka di kampus.
Isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan 16 mahasiswa FH UI atau para pelaku itu mengandung unsur seksual dan dinilai merendahkan martabat mahasiswi.
16 mahasiswa FH UI itu kemudian mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE. Tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan tujuh korban dari unsur dosen.
Perbuatan yang dilakukan mahasiswa FH UI itu pun dianggap mengkhawatirkan, apalagi para pelaku merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik dan para mahasiswa itu justru menormalisasi hal yang semestinya tidak dilakukan calon penegak hukum.
Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Yogyakarta, Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H.,M.Hum.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan