News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Menkes, Dirut BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Harus Sesuai Indikasi Medis

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANG RING JANTUNG - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Ia menyebut BPJS Kesehatan Kementerian Kesehatan berupaya memperketat pedoman pemasangan stent jantung. Poinnya harus sesuai indikasi medis.

Budi menyebut pemasangan ring harus mengikuti pedoman medis, di mana pasien dengan sumbatan di bawah 70 persen umumnya belum memerlukan tindakan, sementara di atas 80 persen baru direkomendasikan untuk pemasangan ring.

Diakui Budi, telah berdiskusi dengan BPJS Kesehatan untuk memperketat Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) terkait layanan jantung koroner. Tujuannya untuk mencegah tindakan medis yang tidak perlu dan memastikan pembiayaan sesuai indikasi.

Kemenkes dan BPJS Kesehatan menargetkan penandatanganan aturan PNPK yang lebih ketat pada akhir Mei.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini