Selain KPDBU, daerah juga dapat memanfaatkan zakat, infak, sedekah, pinjaman daerah, obligasi daerah, maupun sukuk untuk membiayai proyek produktif.
Akademisi Ingatkan Tata Kelola
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai creative financing relevan diterapkan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Namun, penerapannya harus dibarengi tata kelola yang kuat.
"Creative financing bisa menjadi solusi, tetapi disiplin fiskal dan transparansi harus tetap menjadi fondasi utama," ujarnya.
Menurut Fithra, setiap instrumen pembiayaan harus diarahkan pada proyek produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi daerah.
Penentu Percepatan Pembangunan
Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, kemampuan pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif diperkirakan akan menjadi salah satu penentu percepatan pembangunan.
Kolaborasi dengan sektor swasta, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah lain dinilai semakin penting agar pembangunan tidak terhambat keterbatasan anggaran semata.
Baca tanpa iklan