News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ibrahim Arief Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook 12 Mei 2026, Berharap Divonis Bebas

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa kasus korupsi Chromebook Kemendikbud Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia berharap divonis bebas.

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Terakhir Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini