TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Ketua Umum Perdoski (Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia) dr. Hanny Nilasari, menyampaikan keprihatinan atas maraknya dokter gadungan di klinik kecantikan yang melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan izin yang sah.
Perhatian ini mencuat usai dugaan kasus facelift 'gagal' yang melibatkan seorang finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau.
Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pemberi tindakan medis tanpa kualifikasi dokter, sehingga merugikan pasien.
Dokter Hanny menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelayanan medis, termasuk tindakan estetik.
“Semua dokter wajib mengedepankan keselamatan pasien dalam setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/5/2026).
Ia menekankan setiap tindakan medis harus memenuhi tiga aspek utama. Pertama, dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan Surat Izin Praktik (SIP).
Kedua, menggunakan alat dan obat yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan atau BPOM.
Serta ketiga, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin resmi.
Masyarakat penting untuk lebih waspada dan kritis sebelum menjalani prosedur kecantikan.
Sebagai pasien sebelum melakukan tindakan medis apapun termasuk untuk kecantikan sangat dianjurkan mencari informasi yang akurat terkait dokter dan klinik, serta memastikan legalitas dan kompetensinya.
“Peran pasien sangat penting untuk memastikan keamanan dirinya dengan memilih tenaga medis dan fasilitas yang tepat,” kata dokter di RSCM Jakarta ini.
Baca juga: Profil Eks Finalis Puteri Indonesia yang Ditangkap usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan & Malpraktik
Perdoski berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur layanan kecantikan yang tidak jelas legalitasnya, sekaligus sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang membahayakan pasien.
Dikutip dari berbagai sumber, mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditangkap oleh Polda Riau terkait dugaan praktik kecantikan ilegal dan malapraktik prosedur facelift.
JRF ditangkap setelah adanya laporan dari pasien yang mengalami efek samping serius, seperti wajah yang bernanah dan bengkak, hingga menyebabkan cacat permanen setelah menjalani prosedur pengencangan kulit (facelift) di kliniknya.
Berdasarkan investigasi Polda Riau, klinik kecantikan miliknya yang beroperasi di Pekanbaru tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan.
Baca juga: Ini Penampakan Klinik Kecantikan Ilegal Milik Eks Puteri Indonesia 2024, Sunyi dan Digembok
Baca tanpa iklan