News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Koalisi Sipil: RUU Pemilu Idealnya Rampung Agustus 2026

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PEMILU - Ilustrasi pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026. 

Hal ini dinilai penting karena tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun yang sama.

"Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai," tulis koalisi sipil dalam keterangan persnya, Senin (04/05/2026).

Koalisi menilai, keterlambatan penyelesaian revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan masalah dalam kesiapan sistem hukum. Khususnya untuk mengatur proses seleksi penyelenggara pemilu. 

Padahal, kepastian regulasi menjadi syarat utama agar pemilu dapat berjalan efektif dan kredibel.

Tahapan seleksi sendiri dimulai dari pembentukan tim seleksi yang berperan penting dalam menentukan kualitas kandidat penyelenggara pemilu ke depan.

"Proses ini merupakan tahap awal yang sangat menentukan arah dan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu," ungkap koalisi.

Baca juga: RUU Pemilu Belum Punya Naskah Akademik, Anggota DPR Minta Elite Parpol Segera Bahas Bersama

Apabila proses seleksi tidak didukung oleh regulasi yang diperbarui, maka potensi terjadinya penyimpangan dan kelemahan prosedural akan semakin besar.

Selain itu, koalisi juga menyoroti pengalaman sebelumnya yang menunjukkan masih adanya persoalan dalam kualitas penyelenggara pemilu.
 
Masalah tersebut dinilai berakar dari desain seleksi yang belum berintegritas.

Koalisi juga mengingatkan pengalaman pembahasan UU Pemilu sebelumnya yang kerap diselesaikan mendekati dimulainya tahapan pemilu. 

Kondisi ini berdampak pada terbatasnya waktu bagi penyelenggara untuk menyiapkan aturan teknis.

"Hal ini tentunya memberikan konsekuensi pada terbatasnya ruang bagi penyelenggara pemilu untuk menyiapkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU maupun Bawaslu," ucap koalis.

"Seharusnya seluruh peraturan pelaksanaan sudah selesai sebelum tahapan dimulai," pungkasnya. 

Baca juga: Sudah Dua Kali Kejadian, Eks Ketua KPU Khawatir DPR Sahkan RUU Pemilu Mepet Tahapan 2029

Berikut nama-nama lembaga yang tergabung dalam koalisi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini