News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Dinilai 'Anomali', THMP: Tak Relevan di Ranah Perdata

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM- Gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait polemik ijazah bergulir di Pengadilan Negeri Solo.

Namun, langkah hukum yang diajukan seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dinilai sebagai anomali dalam perspektif hukum perdata.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menyebut gugatan tersebut tidak berdiri pada dasar sengketa keaslian dokumen, melainkan lebih pada dorongan agar pihak tergugat hadir langsung di persidangan.

“Dalam posita gugatan justru disebutkan bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli. Jadi secara substansi, tidak ada sengketa mengenai keaslian dokumen,” ujar Suhadi saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, hal itu menjadi janggal karena gugatan perdata umumnya dibangun atas adanya kerugian atau sengketa hukum yang jelas.

Sementara dalam perkara ini, penggugat tetap mengakui keabsahan ijazah yang dipersoalkan.

“Kalau sudah dinyatakan asli oleh penggugat sendiri, lalu apa yang disengketakan? Ini yang saya sebut sebagai anomali dalam hukum perdata,” tegasnya.

Gugatan tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain sebagai tergugat, termasuk kepolisian dan pihak universitas.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo dan masih berkutat pada isu ijazah Presiden.

Suhadi menjelaskan, alasan utama pengajuan gugatan lebih didorong kekecewaan karena Jokowi tidak pernah hadir langsung di persidangan sebelumnya dan tidak menunjukkan ijazah di muka sidang.

“Penggugat ingin menghadirkan Pak Jokowi secara langsung di pengadilan dan meminta ijazah itu ditunjukkan. Itu yang menjadi latar belakang gugatan,” katanya.

Baca juga: Sosok Sigit Pratomo, Alumni UGM yang Gugat Ijazah Jokowi, Ngaku Ingin Bantu Ayah Wapres Gibran

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam perkara perdata bukanlah pelanggaran hukum.

Dalam praktiknya, tergugat sah diwakili kuasa hukum selama memiliki surat kuasa resmi.

“Dalam hukum perdata, itu hal yang lazim. Tergugat tidak wajib hadir langsung karena sudah diwakili oleh pengacara. Ini diatur jelas dalam Pasal 1792 dan 1795 KUHPerdata,” jelasnya.

Ia menambahkan, persepsi publik yang menilai ketidakhadiran Jokowi sebagai bentuk “kebal hukum” merupakan anggapan yang keliru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini