News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Ahli Terdakwa Ragukan Serangan ke Andrie Yunus Operasi Intelijen

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN OPERASI INTELIJEN - Psikolog Forensik Reza Indragiri yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum empat anggota BAIS TNI selaku terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ia menilai peristiwa tersebut tidak sepenuhnya memenuhi karakteristik operasi intelijen yang terstruktur.

“Dihubung-hubungkanlah, cocoklogi. Sehingga di-framing menjadi sebuah narasi bahwa inilah operasi intelijen,” kata Fredy di persidangan.

Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang

 
Status Perkara dan Dakwaan

Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan personel BAIS TNI, yakni Kapten (Mar) NDP, Lettu (Mar) BHW, Lettu (Pas) SL, dan Serda (Mar) ES.

Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 468 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini