News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Menjaga Asas Praduga Tidak Bersalah

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asas Praduga Tidak Bersalah - Ilustrasi mengenai hukum yang diambil dari situs freepik.com, Kamis (8/5/2025). Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana.

Sebelumnya diberitakan, dugaan keterlibatan Dirjen Bea Cukai terendus publik dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir. 

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi. 

Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juli 2025.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Pasca-pertemuan tersebut, sejak kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63.146.939.000. 

Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. 

Baca juga: Lari Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Dedi Congor Diduga Terima Duit dari Bos Importir PT Blueray

Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini