Sementara untuk garam, level A berlaku untuk kandungan maksimal 5 mg, level B lebih dari 5 hingga 120 mg, level C lebih dari 120 hingga 500 mg, dan level D lebih dari 500 mg.
Kandungan Lemak
Adapun kandungan lemak jenuh level A maksimal 0,7 gram, level B lebih dari 0,7 hingga 1,2 gram, level C lebih dari 1,2 hingga 2,8 gram, dan level D lebih dari 2,8 gram.
Kemenkes menjelaskan, pencantuman Nutri-Level dilakukan berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi.
Dengan adanya label ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak memilih minuman dan mengurangi konsumsi minuman manis berlebihan.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan