Ringkasan Berita:
- Polemik sapi kurban Prabowo muncul setelah pembelian memakai dana APBN melalui Banmaspres.
- PBNU menyebut bantuan sapi APBN termasuk sedekah, sedangkan MUI membolehkannya secara syariat.
- Pengamat menyoroti transparansi anggaran Rp100 miliar dan prioritas penggunaan dana bantuan presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2026 senilai sekitar Rp 100 miliar menuai polemik.
Diketahui, skema yang dipakai Presiden Prabowo untuk membeli sapi kurban disebut berasal dari APBN melalui pos Bantuan Presiden/Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
"Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/5/2026).
Juri mengungkapkan sapi yang disumbangkan Presiden berasal dari peternak lokal.
“Sehingga diharapkan momentum ini mereka (peternak lokal) dapat jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi, karena mereka tahu setiap tahun Bapak Presiden akan meminta mereka untuk menyediakan sapi kurban,” ujarnya.
Ray Rangkuti: Cenderung Berlebihan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai penggunaan Dana Operasional Presiden (DOP) dan Banmaspres sebesar Rp 100 miliar untuk membeli sapi kurban adalah langkah yang kurang strategis.
Menurut Ray, alokasi dana tersebut telah menghabiskan lebih dari 70 persen total pagu DOP dan Banmaspres dalam setahun, yang umumnya hanya berkisar di angka Rp 100 miliar hingga Rp 160 miliar.
"Dengan mengeluarkan dana Rp 100 miliar untuk sapi kurban tok, rasanya kurang strategis, bahkan cenderung berlebihan," kata Ray saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Kritik P2G soal Prabowo Ingin Ada Mapel Bahasa Prancis: Nanti Kunjungan ke Tiongkok, Wajib Mandarin
Ray menyoroti masalah waktu penggunaan anggaran tersebut.
Saat ini, kata dia, baru memasuki bulan keenam atau pertengahan tahun.
Artinya, sebagian besar dana operasional sudah terkuras, sementara sisa waktu menuju akhir tahun masih sangat panjang.
Padahal, ia menegaskan bahwa dana DOP dan Banmaspres idealnya disiapkan pemerintah untuk keperluan darurat dan mendesak yang belum teralokasi dalam Undang-Undang APBN.
Guru Besar Universitas Trisakti Soroti Transparansi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan tersebut ada beberapa hal yang dipermasalahkan masyarakat.
Pertama, penyampaian Juri Ardiantoro soal bantuan Presiden Prabowo.
"Penjelasan Pak Juri itu hanya mengatakan nilainya sekitar Rp 100 miliar dan menyebut itu bantuan Presiden Prabowo. Harusnya sebut saja bantuan kemasyarakatan presiden," kata Trubus, Jumat (29/5/2026).
Ia juga mempertanyakan bantuan tersebut mengapa hanya berupa hewan sapi.
"Di masyarakat itu kan kurban enggak hanya sapi, ada kambing. Kenapa kok tidak termasuk kambing, domba segala. Karena sapi itu di masyarakat hanya peternak tertentu yang punya," imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti transparansi anggaran sekitar Rp 100 miliar yang dikeluarkan sebagai bantuan presiden tersebut.
"Yang menjadi problem juga karena ini, tidak terbuka nilainya itu berapa, karena yang disebut sekitar Rp100 miliar. Jangan-jangan itu nanti ujung-ujungnya setelah ditelusuri ternyata lebih dari Rp 100 miliar, atau malah Rp 200 miliar kan enggak tahu, masyarakat butuh transparansi itu," katanya.
Habiburokhman Jelaskan Dasar Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, program bantuan hewan kurban presiden melalui APBN tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Habiburokhman menyebut bantuan hewan kurban itu bukan sekadar pelaksanaan ibadah kurban pribadi Presiden, melainkan bagian dari program bantuan kemasyarakatan negara yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
“Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak sapi lokal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, termasuk dalam momentum Hari Raya Idul Adha.
Habiburokhman menjelaskan, secara hukum penggunaan APBN untuk program tersebut memiliki dasar yang jelas.
Ia merujuk Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Insiden Tragis Idul Adha: Tersambar Api saat Bakar Sate, Dapur Kebakaran Ketika Masak Daging Kurban
Selain itu, menurutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Ia juga menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Karena itu, ia menilai polemik yang berkembang perlu dilihat secara utuh sebagai bagian dari fungsi negara membantu masyarakat.
Habiburokhman menambahkan, program tersebut juga memiliki dampak ekonomi karena melibatkan peternak lokal dalam pengadaan sapi kurban.
Menurut dia, pembelian hewan kurban dalam jumlah besar dapat membantu perputaran ekonomi peternak di daerah.
“Pemerintahan Prabowo juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan kebijakan juga dilakukan untuk membantu umat agama lainnya,” katanya.
PBNU: Bukan Kurban, Melainkan Sedekah
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ikhsan Abdullah, menilai 1.098 ekor sapi yang dibeli Presiden Prabowo Subianto memakai uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan termasuk kurban, melainkan sedekah.
Prabowo diketahui membagikan 1.098 sapi kurban saat Idul Adha 1447 H atau 2026 untuk setiap provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia dan lembaga-lembaga sosial.
Untuk membeli semua sapi tersebut, dana yang dihabiskan mencapai Rp100 miliar, diambil melalui dana Bantuan Presiden (Banpres) dari APBN.
Hal ini lantas menjadi perdebatan publik karena ibadah kurban disebut harusnya pakai dana pribadi, bukan uang rakyat.
Ikhsan mengatakan bahwa jika dana yang dipakai bukan dari uang pribadi, maka tidak bisa disebut sebagai kurban.
"Sebagai presiden kan biasanya ada tuh tradisi sumbangan kurban presiden ya kan, yang berasal dari entah enggak tahu kita dari mana, APBN atau apa ya itu kurbannya, berarti bukan masuk kurban dalam arti syari tapi dia sedekah," jelasnya, dikutip dari YouTube Trijaya FM MNC TV, Jumat (29/5/2026).
"Jadi intinya gini, kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah. Karena kurban itu ada tuntunan syariahnya, yaitu harus dari uang pribadi. Uang atau harta pribadi yang dikurbankan dengan ikhlas," sambung Ikhsan.
Baca juga: Prabowo Minta Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, RI Masih Minus Ratusan Ribu Guru
Menurut Ikhsan, pembelian sapi melalui Banpres memang tidak masalah, tapi jangan lantas mengatasnamakan sebagai kurban.
"Jadi masyarakat supaya di-educate nih mulai sekarang, jangan sampai nanti salah kaprah. Jadi masyarakat paham bahwa kurbannya Pak Prabowo sesungguhnya bukan kurban, tetapi ambil dana Banpres untuk beli hewan kurban dibagikan."
"Jadi sedekah dari Banpres, dari anggaran negara, jadi bukan kurban, nanti kalau enggak di-educate itu masyarakat kasihan loh. Kalau sumbernya dari APBN berarti bukan kurban," tegas Ikhsan.
MUI Sebut Sudah Sesuai Hukum Islam
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak masalah dalam hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan sapi kurban tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, kata Niam, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam.
Niam juga menambahkan, mekanisme tersebut logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” pungkas Niam.
Sudah Ada Sejak Era SBY dan Jokowi
Sementara itu Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menegaskan bahwa bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN sah secara hukum.
Bahtra menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut bukan hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia.
Program Banmaspres telah berjalan sejak era presiden sebelumnya, termasuk pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Di era Presiden sebelumnya juga ada bantuan sapi kurban Presiden yang disalurkan ke berbagai daerah melalui mekanisme negara dan difasilitasi Sekretariat Presiden," tulis Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, Banmaspres digunakan untuk berbagai bentuk bantuan, mulai dari sembako, rumah layak huni, penanganan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
"Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” jelas Bahtra.
Hal ini, kata dia, juga diatur dalam UU APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Fersianus, Rahmat F, Rifqah, Facundo)
Baca tanpa iklan