News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

7 Kontroversi Dadan Hindayana selama Jabat Kepala BGN, Kini Dicopot Prabowo

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUATAN PROGRAM MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Kepala BGN, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh wakilnya, Nanik Sudaryati Deyang.

Selain masalah teknis di lapangan, muncul polemik mengenai pernyataan Dadan terkait statistik kejadian tersebut.

Dadan pernah menyebut, kasus keracunan MBG hanya menimpa sebagian kecil siswa sekolah.

Pernyataan itu dianggap menciderai kekhawatiran para orang tua yang mencemaskan kualitas makanan program tersebut.

Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta menilai, Dadan tidak sensitive terhadap persoalan kualitas makanan dalam program MBG.

“Cerita soal keracunan dibecandakan dengan bilang, ‘itu kan cuma sebagian kecil anak-anak yang keracunan’."

"Itu pernyataan yang sangat luar biasa bodoh dan tidak bertanggung jawab,” kata anggota Koalisi, Irwan Aldrin, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, tak seharusnya penderitaan anak-anak direduksi menjadi angka statistik.

5. Pengadaan Motor Operasional MBG

Video yang menampilkan sejumlah sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) sempat viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dadan mengatakan, pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang lalu dan ditujukan untuk mendukung operasional Program MBG.

Khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan di Jakarta, Selasa (7/4/2026), dilansir bgn.go.id.

Dadan menjelaskan, pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.

Mekanisme ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

Termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit.

Hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini