"Mestinya pihak kejaksaan juga melanjutkan pemeriksaannya terhadap pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena banyak sekali dari mereka yang melanggar ketentuan yang ada terutama terkait dengan nilai makanan yang mereka berikan kepada anak," katanya.
Anwar menduga terdapat perbedaan antara nilai anggaran yang ditetapkan dengan kualitas makanan yang diterima anak-anak di lapangan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi terus meningkat.
"Untuk itu pihak kejaksaan harus turun bagi menindak mereka agar trust kepada pemerintah dalam pemberantasan korupsi dapat meningkat dan itulah yang kita harapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.
Baca juga: Aktivitas Kantor BGN Sudah Normal Pascapenggeledahan, Nanik S Deyang Belum Ngantor
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Baca tanpa iklan