Menurut MTI, kondisi tersebut menunjukkan manfaat ekonomi program belum optimal dirasakan masyarakat lokal, sementara nilai pengadaan justru lebih banyak mengalir ke pemasok besar di perkotaan.
Persoalan rantai pasok itu, lanjut MTI, bahkan telah diakui pemerintah. Dalam Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-99/BGN/02/2026 disebutkan adanya laporan mengenai praktik mark-up harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penguncian rantai pasok oleh pemasok tertentu yang mengurangi pilihan pengelola dapur.
"Ini bahkan bukan hanya temuan MTI. Pemerintah sendiri sudah mengakui adanya monopoli rantai pasok di lapangan. Persoalannya, mengakui saja tidak cukup. Selama desainnya tidak diubah, pengakuan itu hanya jadi keluhan yang berulang," kata Jilul.
MTI menilai empat celah tersebut semakin diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan. Program yang menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat dan sekitar 30 ribu SPPG dinilai belum didukung mekanisme pengawasan independen yang memadai. Selain itu, pemerintah daerah disebut belum dilibatkan secara optimal dalam pengawasan pelaksanaan program.
Padahal Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara normatif memprioritaskan pemanfaatan produk lokal serta pelibatan BUMDes dan koperasi.
"Ini bahkan bukan hanya temuan MTI. Pemerintah sendiri sudah mengakui adanya monopoli rantai pasok di lapangan. Persoalannya, mengakui saja tidak cukup. Selama desainnya tidak diubah, pengakuan itu hanya jadi keluhan yang berulang," kata Jilul.
Di sisi regulasi, payung hukum berupa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 baru terbit sekitar sepuluh bulan setelah program berjalan masif—sebuah pola "program dahulu, perencanaan menyusul"—dan aturan teknis turunannya pun belum lengkap.
Dalam kerangka pencegahan korupsi, yang paling perlu dibenahi justru mempersempit ruang diskresi yang selama ini menjadi tempat persemaian penyimpangan.
MTI mengingatkan adanya risiko peristiwa ini menjadi sekadar "panggung akuntabilitas" yang menutup persoalan mendasarnya.
Gelombang penghentian operasional dapur selama ini mayoritas dipicu persoalan teknis seperti sanitasi dan instalasi pengolahan air limbah, bukan persoalan yang jauh lebih mendasar: monopoli kepemilikan, benturan kepentingan, dan pengaturan mitra.
"Pertanyaannya bukan siapa yang ditangkap, tapi beranikah pemerintah dan BGN mereset SPPG yang bermasalah secara struktural?" ujar Jilul.
Sebab itu, MTI menuntut respons yang tidak berhenti pada penggantian dan penghukuman individu, melainkan menyasar pembenahan desain kebijakan, melalui:
Pertama, membuka transparansi seleksi mitra dan data pengadaan kepada publik, termasuk daftar SPPG, yayasan pengelola, serta nilai dan rincian pengadaannya.
Kedua, menutup celah diskresi dan monopoli dalam petunjuk teknis, menghapus atau memperketat klausul pengecualian "tanpa pembatasan jumlah SPPG" dan menetapkan batas kepemilikan yang berlaku hingga tingkat perorangan, disertai kewajiban pengungkapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Ketiga, melarang benturan kepentingan secara tegas bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan pejabat publik untuk memiliki atau mengendalikan SPPG.
Baca tanpa iklan