News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Makan Bergizi Gratis

MTI Bongkar 4 Celah Desain Pembuka Jalan Korupsi Program MBG

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CELAH KORUPSI - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai, kasus dugaan korupsi di program MBG sudah berakar pada desain tata kelola program yang memang membuka ruang penyimpangan sejak awal. 

Keempat. membangun pengawasan yang memadai berupa mekanisme independen yang sepadan dengan skala program dan pelibatan pemerintah daerah secara wajib.

Kelima, memfokuskan ulang anggaran pada misi inti pemenuhan gizi, membatasi pengadaan penunjang yang rawan penggelembungan, dan mewajibkan penyerapan rantai pasok lokal.

Keenam, melengkapi dan memperketat regulasi turunan dengan semangat mempersempit ruang diskresi.

Ketujuh, menjangkarkan laju perluasan program pada kesiapan tata kelola, bukan pada target apalagi ambisi politik semata.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

Selain Dadan, Kejagung juga menjerat eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini