News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Ekspor

Soal Pembentukan PT DSI, Pemerintah Diminta Lindungi Data Para Eksportir

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DSI - Pemerintah umumkan operasional PT DSI sebagai badan ekspor sumber daya alam dimulai besok, 1 Juni 2026. Rencana pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis mendapat sorotan sejumlah kalangan, termasuk dari Pakar Intelijen dan Kebijakan Strategis Negara, Achmad Adipati Karnaeidjaja.

Ringkasan Berita:

  • Pakar intelijen dan kebijakan strategis, Achmad Adipati Karna Widjaja, menyoroti rencana pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis. 
  • Menurut purnawirawan jenderal TNI AD ini, masalah utama bukan sekadar memberantas kebocoran devisa, melainkan belum adanya jaminan perlindungan terhadap aset non-tangible milik eksportir.
  • Ia mempertanyakan siapa yang menjamin aset tersebut tidak direbut atau bocor ke pesaing.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis mendapat sorotan sejumlah kalangan, termasuk dari Pakar Intelijen dan Kebijakan Strategis Negara, Achmad Adipati Karnaeidjaja.

Achmad Adipati Karna Widjaja adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang terakhir kali menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk Penugasan Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Purnawirawan jenderal bintang dua ini menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum DSI diberi kewenangan mengelola ekspor komoditas nasional.

Menurut dia, masalah utama bukan terletak pada semangat pemerintah memberantas kebocoran devisa dan praktik curang di sektor sumber daya alam (SDA), melainkan pada belum adanya jaminan perlindungan terhadap aset non-tangible milik eksportir.

Aset tersebut mencakup data pembeli (buyer), kontrak dagang jangka panjang, hingga jaringan bisnis internasional yang selama ini dibangun perusahaan selama bertahun-tahun.

"Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Siapa yang menjamin kontrak jangka panjang tidak bocor ke pesaing? Pemerintah sampai hari ini belum menjawab pertanyaan itu," kata Achmad kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, dalam perspektif intelijen ekonomi, data dan informasi bisnis merupakan aset strategis yang nilainya bisa lebih besar dibanding aset fisik.

Karena itu, dia menilai pemberian kewenangan kepada DSI untuk menguasai seluruh data ekspor berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dibarengi sistem perlindungan yang kuat dan transparan.

Meski menyampaikan kritik, Achmad mengaku mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin menutup berbagai kebocoran negara di sektor ekspor SDA.

Ia menilai praktik seperti under-invoicing, transfer pricing, manipulasi dokumen ekspor, hingga pelarian devisa memang harus dihentikan karena merugikan negara.

Namun, menurut dia, solusi yang ditempuh pemerintah tidak boleh melahirkan persoalan baru berupa monopoli perdagangan.

"Ini akar masalah yang jika tidak dijawab, maka DSI hanya akan menjadi kartel baru," ujarnya.

Selain persoalan perlindungan data dan buyer, Achmad juga menyoroti risiko perdagangan yang berpotensi ditanggung negara apabila DSI menjadi eksportir tunggal.

Menurut dia, ketika harga komoditas dunia anjlok atau terjadi gagal bayar dari pembeli luar negeri, negara bisa menanggung risiko finansial yang sangat besar.

Tak hanya itu, Achmad mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap DSI yang nantinya akan mengelola transaksi bernilai triliunan rupiah.

Usulkan audit berlapis

Dia pun mengusulkan adanya sistem audit berlapis yang melibatkan auditor internal, auditor independen internasional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai alternatif, Achmad menawarkan konsep berbeda yang dinilainya lebih aman dan sesuai prinsip tata kelola modern.

Dia mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga pengawas ekspor berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), bukan BUMN Persero yang berperan sebagai eksportir tunggal.

Menurut dia, lembaga tersebut cukup berfungsi sebagai validator harga ekspor, pengawas devisa hasil ekspor, pendeteksi transfer pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), serta pengelola data ekspor nasional.

"DSI tidak perlu menjadi eksportir tunggal. DSI cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency yang memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing dengan AI, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor," jelasnya.

Achmad menegaskan model tersebut tetap memungkinkan negara menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 tanpa harus mengambil alih hak ekonomi eksportir atas buyer, kontrak dagang, maupun jaringan bisnis yang telah dibangun secara sah.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar memastikan pembentukan DSI tidak justru melahirkan masalah baru dalam tata kelola ekspor nasional.

Ia berharap upaya memperkuat pengawasan ekspor SDA tetap dilakukan dengan menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Jangan sampai DSI berubah menjadi monster baru dalam tata kelola ekspor nasional," tegas Achmad.

Pembentukan PT DSI

Pemerintah resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Langkah ini diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan tingginya angka manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang selama ini merugikan negara.

Keputusan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO Danantara Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan instruksi langsung dari Prabowo yang segera direalisasikan melalui regulasi resmi pemerintah.

"Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN," ujar Rosan.

Rosan menjelaskan, pembentukan PTDanantaraSumber Daya Indonesia ini sengaja dirancang untuk memperketat pengawasan ekspor. Prioritas utama dari badan baru ini adalah mengutamakan keterbukaan dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas ke luar negeri.

Rosan menjelaskan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah mengantongi data akurat dari lembaga keuangan internasional yang menunjukkan adanya kebocoran pendapatan negara yang sangat masif di sektor komoditas utama selama bertahun-tahun.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini