News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lolos PT 4 Persen? Parpol Kecil Masih Punya Jalan ke Senayan, Begini Skemanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROMOSI DOKTOR - Rani Purwanti Kemalasari menjalani sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Melalui disertasi berjudul Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan, Rani mengkaji secara mendalam posisi parliamentary threshold dalam sistem pemilu Indonesia, mulai dari dasar filosofis, implementasi, hingga formulasi ideal yang dapat diterapkan menjelang Pemilu 2029.


Urgensi rekonstruksi pengaturan parliamentary threshold semakin menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. 


Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, namun pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi baru sebelum pemilu berikutnya digelar.


Berangkat dari mandat tersebut, Rani melakukan studi perbandingan hukum terhadap Filipina, Polandia, dan Turki. 


Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara tersebut sama-sama menerapkan parliamentary threshold untuk menjaga stabilitas politik, tetapi mengimbanginya dengan mekanisme afirmatif berupa koalisi elektoral yang memungkinkan partai-partai kecil tetap memiliki peluang memperoleh keterwakilan politik.


"Filipina, Polandia, dan Turki menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus mengorbankan keterwakilan politik. Mekanisme koalisi mampu meminimalkan wasted vote sekaligus menjaga stabilitas sistem politik," ujarnya.


Berdasarkan temuan tersebut, Rani menawarkan rekonstruksi Pasal 414 Undang-Undang Pemilu dengan tetap mempertahankan parliamentary threshold sebesar 4 persen. 


Namun, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas diberikan kesempatan membentuk koalisi dengan partai lain hingga mencapai akumulasi suara minimal 4 persen secara nasional.


Dalam usulannya, pembentukan koalisi wajib dilakukan secara tertulis dan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. 


Menurut Rani, model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap hak politik warga negara.


Ia menjelaskan, angka 4 persen tetap dipertahankan karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 dinilai mampu menjaga tujuan penyederhanaan sistem kepartaian. 


Sementara mekanisme koalisi memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk mengonsolidasikan suara sehingga aspirasi politik yang mereka representasikan tetap memiliki peluang masuk ke parlemen.


"Partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas tetap dapat menggabungkan kekuatan politiknya sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja dan tetap berpeluang terkonversi menjadi representasi politik," kata Rani.


Melalui rekonstruksi tersebut, ia berharap jumlah wasted vote dapat ditekan tanpa menghilangkan fungsi parliamentary threshold sebagai instrumen penguatan sistem presidensial dan efektivitas parlemen. 


Selain itu, formulasi baru tersebut dinilai berpotensi memperkuat ketahanan konstitusional Undang-Undang Pemilu terhadap gugatan judicial review karena menawarkan solusi yang lebih inklusif terhadap persoalan yang selama ini berulang dalam penyelenggaraan pemilu.


Sebagai rekomendasi, Rani meminta legislator dan pemerintah tidak menghapus parliamentary threshold, melainkan menyempurnakannya melalui pengaturan mekanisme koalisi antarpartai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini