Di sisi lain, KPU didorong menyiapkan aturan teknis koalisi prapemilu yang jelas, transparan, dan akuntabel agar dapat diimplementasikan secara efektif menjelang Pemilu 2029.
Melalui penelitian tersebut, Rani tidak hanya mengkritisi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, tetapi juga menawarkan model baru yang berupaya menjembatani kebutuhan stabilitas politik dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.
Baca tanpa iklan