Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dikenal sebagai platform jual beli NFT (non-fungible tokens) membuat nama OpenSea berhasil menduduki peringkat atas bagi para investor aset digital.
Namun siapa sangka, ditengah popularitasnya ternyata banyak karya palsu yang beredar dalam platform jual beli tersebut. Bahkan baru-baru ini pihak OpenSea membuat pernyataan platformnya dipenuhi berbagai aktivitas legal seperti aktivitas pemalsuan, plagiat, serta penipuan.
Baca juga: Karafuru Asal Indonesia Jadi NFT Paling Laris di Pasaran Opensea
Parahnya hampir lebih dari 80 persen karya NFT yang dibuat melalui alat pencetakan gratis sebagian besar didominasi karya plagiat, dilansir dari Yahoo Finance.
“Lebih dari 80 persen NFT yang dibuat dengan tool ini adalah karya plagiat, koleksi palsu, dan spam,” ujar OpenSea dalam cuitan diakun Twitter.
Melalui tool gratis yang tersedia dalam platform, pengguna yang tak bertanggung jawab rela membuat karya seni bajakan atau plagiat untuk di jual dengan maksud agar mendulang keuntungan yang fantastis.
Namun akibatnya, OpenSea mendapat berbagai kecamam oleh sejumlah pengguna, Opensea mengatakan tengah berupaya menemukan solusi untuk mencegah aksi penipuan serupa Kembali terjadi di masa mendatang.
Baca juga: Eminem Borong NFT Bored Ape Yacht Club Senilai 452.000 Dolar AS
“Kami sedang mengerjakan sejumlah solusi untuk memastikan kami mendukung pembuat konten sambil menghalangi pelaku kejahatan,” tutup OpenSea.
Menanggulangi aksi ilegal tersebut, Marketplace peer-to-peer NFT buatan Devin Finzer dan Alex Atallah ini kini telah berupaya membatasi peredaran karya seni yang ada dalam platformnya. Dengan begini OpenSea berharap dapat menciptakan kenyamanan dan kemanana bagi pengguna.