News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Afiliator Harusnya Beri Pemahaman ke Pengikut, Binary Option Adalah Judi

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instagram donisalmanan dan indra_kenz yang mendadak kaya raya setelah menjadi afiliator trading ilegal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Trading online model binary option, di mana para trader harus menebak arah harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu, akan naik atau turun dinilai sebagai judi.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji mengatakan, model trading ini layak disebut judi karena tidak ada barangnya dan seperti zero sum game, di mana kerugian seseorang setara dengan keuntungan orang lain.

"Judi, karena tidak ada barangnya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Terancam 20 Tahun Penjara

Karena itu, menurutnya para afiliator atau sosok yang mencari makan dengan mempromosikan bisnis digital harusnya memberi pemahaman ini kepada para pengikutnya.

"Memang sebenarnya kalau melihat peran afiliator atau influencer memberi pengaruh ke followers, biasanya mereka punya banyak followers. Namun, yang jadi fokus adalah individu followers itu harusnya mendapat berbagai literasi untuk menambah wawasan," kata Nafan.

Baca juga: Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi

Selain itu, afiliator juga dinilainya harus membuat pengikutnya meningkatkan logika serta daya pikir terkait produk yang ditawarkan.

"Tahu produk ini bermanfaat atau tidak. Kemudian, jika menerima pernyataan yang secara pengaruh meyakinkan, para followers harus menilai secara bijaksana," pungkasnya.

Dua orang afiliator Binary Option menjadi tersangka karena menjerumuskan para pengikutnya ikut berinvestasi.

Indra Kenz dan Doni Salmanan kini menjadi tahanan Mabes Polri setelah meraup diperkirakan ratusan miliar rupiah dari para pengikut aplikasi trading digital liegal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini