News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Penipuan, Uni Eropa Peringatkan Investor Untuk Jauhi Investasi Kripto

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Khawatir akan meningkatnya jumlah kasus penipuan aset digital, tiga otoritas jasa keuangan Uni Eropa beri peringatan untuk para investor agar menjauhi segala bentuk investasi cryptocurrency.

Dalam pengumuman resminya pada Kamis (17/3/2022), tiga otoritas jasa keuangan yang meliputi pengawas sekuritas, perbankan serta asuransi Uni Eropa menjelaskan masyarakat harus menghindari investasi aset kripto lantaran pihaknya tidak akan menjamin keamanan investasi tersebut.

Ketiga otoritas UE menyebut kehadiran aset digital bukannya menguntungkan investor justru berisiko mengundang para penipu untuk melenyapkan semua uang investasi mereka.

Baca juga: Prof Rhenald Minta 11,6 Juta Pemain Kripto Waspada Akan Bahaya, Kenapa?

"Konsumen menghadapi kemungkinan yang sangat nyata kehilangan semua uang yang mereka investasikan jika mereka membeli aset ini," kata tiga otoritas Uni Eropa yang dikutip dari Nasdaq.

Terlebih setelah beberapa waktu belakangan ini, makin banyak investor yang kepincut berinvestasi pada aset kripto. Tercatat sekitar 17.000 aset kripto seperti Bitcoin dan Ether ludes terjual, setelah ramainya iklan investasi digital pada jejaring media sosial.

Baca juga: Bank Sentral Rusia Tingkatkan Pengawasan Transaksi P2P, Termasuk Perdagangan Kripto

Dengan menawarkan hasil keuntungan yang fantastis para penipu umumnya akan menarik perhatian investor baru yang kurang mengetahui investasi ini, maraknya kejahatan tersebut dikhawatirkan dapat memicu timbulnya manipulasi pasar.

Hal inilah yang membuat pemerintah keuangan UE melarang adopsi aset kripto di wilayah tersebut, terlebih vokalitas kripto sulit stabil juga berpotensi besar untuk mendatangkan kerugian bagi investor.

Bahkan proses penambangan koin atau minting yang berlebihan juga dapat memicu adanya kerusakan alam. Munculnya berbagai dampak negatif inilah yang kemudian membuat ketiga otoritas jasa keuangan UE harus melarang keras perdaran kripto diwilayahnya.

"Konsumen harusnya ikut waspada terhadap risiko iklan yang menyesatkan, termasuk melalui media sosial dan influencer ”kata pernyataan itu.

Dengan melarang aktivitas investasi kripto pada masyarakatnya, Pengawas sekuritas, perbankan serta asuransi Uni Eropa berharap agar kedepan para investor tidak lagi menjadikan cryptocurrency sebagai bentuk investasi mengingat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari aset digital satu ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini