Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Setelah melewati uji coba yang panjang gubernur negara bagian Washington, Jay Inslee resmi mengesahkan undang-undang adopsi teknologi blockchain di wilayahnya, Rabu (30/3/2022).
Peresmian yang ditandai dengan penanandatanganan RUU oleh Inslee, membuat Washington kini sah mengadopsi teknologi blockchain dalam sektor keuangan dan industri. Menyusul negara bagian AS lainnya seperti New York, Texas dan Wyoming.
“Undang-undang baru ini merupakan langkah pertama yang penting dalam menciptakan lingkungan yang menyambut prospek bisnis baru, bersemangat untuk mencari aplikasi baru dan bersedia mengidentifikasi potensi manajemen rantai pasokan dan peluang pendidikan STEM," ujar Inslee.
Baca juga: CEO Indodax: Investasi Kripto Raih Sentimen Positif di Masyarakat Internasional
Dilansir dari situs cointelegraph.com, RUU ini awalnya diusulkan oleh Senator Sharon Brown pada 2019 lalu. Namun karena ada pertentangan pendapat antar parlemen membuat pengesahan RUU ini terus mengalami kemunduran, hingga akhirnya resmi disahkan pada tahun Rabu kemarin.
Demi menjamin kelancaran adopsi teknologi blockchain di wilayahnya nanti, gubernur Inslee dikabarkan tengah membentuk kelompok kerja blockchain yang terdiri dari tujuh pejabat pemerintah serta delapan pemimpin dari berbagai asosiasi perdagangan di seluruh Washington.
Baca juga: Luar Biasa, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Melambung, Kini Mencapai 12,4 Juta
Tak hanya itu, kelompok kerja tersebut nantinya juga akan dibantu Asosiasi Industri Teknologi Washington (WTIA).
Dengan kolaborasi tersebut Inslee berharap ekspansi blockchain di sektor keuangan dan industri Washington bisa makin menjadi kuat dan transparan.
Dengan begitu tentunya para konsumen bisa makin terlindungi dari ancaman risiko pasar aset digital.