PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Itulah informasi seputar besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia.
Tanggapan Pemain Kripto
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya selalu mendukung upaya dan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak perdagangan aset kripto di Indonesia.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Manda ini juga menilai, dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri kripto yang kini sudah dipandang memiliki legitimasi yang kuat.
Kendati begitu, ia bilang, Tokocrypto masih mengkaji dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai PMK tersebut yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1%-0,2%.
“Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, kami tentu selalu menerapkan good corporate governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia,” terang Manda kepada Kontan.co.id, Rabu (6/4).
Manda yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyebut, asosiasi juga secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi dalam perdagangan aset kripto.
Jika perumusan pajak baru ini ternyata tidak tepat, dikhawatirkan malah akan membuat industri aset kripto mundur. Ia menilai, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan beleid baru tersebut.
“Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini, tapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” terangnya.
Manda bilang, pada dasarnya besaran nilai yang harus dikenakan pajak seharusnya mengikuti perkembangan industri itu sendiri. Menurutnya, saat ini, industri aset kripto di Indonesia masih baru, sehingga butuh kajian kepastian regulasi yang tepat dan tidak mengekang.
Jika sampai pajak yang dikenakan terlalu tinggi, justru akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Pasalnya, ketika investor mendapatkan untung, mereka dipungut pajak, tetapi, ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak.
“Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian,” imbuh Manda.(Kontan/Hikma Dirgantara/Bidara Pink/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)