News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Pemerintah RI Pungut Pajak Pada Bisnis Aset Kripto

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aset kripto.

Artinya, pengenaan pajak kripto akan menambah legalitas industri. Ini menandakan bahwa kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengemukakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN dan PPh transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022 sekitar Rp1 triliun.

Menurutnya, prediksi itu berdasarkan total transaksi aset kripto yang mencapai Rp850 triliun selama 2020.

Tentu ada pula yang bertanya-tanya, kenapa transaksi uang kripto ini dikenakan pajak? Pertama, Bonarsius Sipayung menjelaskan, tentunya landasannya berdasarkan UU PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak terutang PPN.

“Itu prinsipnya," katanya dalam media briefing dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ditjen Pajak mengingatkan, perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi aset kripto atau pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) akan dikenakan tarif pajak PPN dan PPh dua kali lipat dari tarif aset kripto yang terdaftar. (Barratut Taqiyyah Rafie)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini