Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban kembali terpedaya dalam dugaan penipuan investasi bodong robot trading. Kali ini, para korban melaporkan aplikasi Millionare Prime ke Bareskrim Polri karena merugi hingga Rp30,6 miliar.
Kuasa Hukum Korban Millionare Prime, Franziska Martha Ratu menyampaikan bahwa total ada 114 korban yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami LQ Indonesia Firm datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime.
Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang.
Baca juga: Setelah Ivan Gunawan, Giliran Musisi Ello Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," kata kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Firm, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4) malam.
Laporan itu diterima dalam nomor: LP/B/0182/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April. Adapun terlapor dari kasus ini ialah Direktut dan Komisaris PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
Baca juga: Ngaku Jadi Korban, DJ Una Laporkan Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim Polri
"Iya dua terlapor. Jadi terlapor itu ada 2, pertama dari PT Master Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia. Jadi direkurnya masing-masing dan komisaris kita laporkan," jelas dia.
Dalam kasus ini, kata Franziska, pihaknya juga telah menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan KTP hingga bukti transfer yang terkait dengan robot trading DNA Pro.
Baca juga: Pengacara Sebut Ivan Gunawan Besok Hadiri Pemeriksaan Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro
"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam.
Dan juga ada 2 pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," pungkasnya.
Dalam kasus ini, para pelapor menduga telah ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).