TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan New York memutuskan membebaskan mantan bos FTX Sam Bankman-Fried.
Sam Bankman-Fried kini menyandang status tahanan rumah namun harus membayar jaminan 250 juta dolar AS atau setara hampir Rp 4 triliun sembari menunggu persidangan berikutnya.
Pria berusia 30 tahun itu akan menghadapi sidang berikutnya, yang dipimpin oleh Hakim Ronnie Abrams, di New York City pada 3 Januari 2023, di mana dia akan mengajukan pembelaannya dan diadili.
Baca juga: Soal Keruntuhan FTX, Para Petingginya dan Alameda Research Mengaku Bersalah, Siap Bantu Jaksa
Selama menjadi tahanan rumah, mantan bos FTX tersebut juga diminta untuk memakai gelang pemantauan elektronik, tunduk pada konseling kesehatan mental.
Sam Bankman-Fried juga dibatasi bepergian baik di dalam dan di antara Distrik Utara California dan Distrik Selatan serta Timur New York.
Dikutip dari CNN, Bankman-Fried berbicara sekali selama persidangan ketika Hakim Gabriel Gorenstein bertanya kepadanya apakah dia memahami konsekuensi yang akan dia hadapi jika dia keluar dengan jaminan, dengan mengatakan, "Ya, saya setuju."
Sehari sebelum persidangan atau tepatnya pada Rabu (21/12/2022) dua eksekutif senior yang terkait dengan runtuhnya pertukaran mata uang kripto tersebut telah mengaku bersalah atas berbagai tuduhan kriminal.
Baca juga: Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Dikirim Kembali ke Penjara Bahama
Gary Wang, salah satu pendiri FTX, dan Caroline Ellison, yang menjabat sebagai CEO dari hedge fund Alameda Research, mengaku bersalah atas berbagai tuduhan konspirasi dan penipuan atas peran mereka dalam skema penipuan yang menyebabkan runtuhnya pertukaran mata uang kripto.
Runtuhnya perusahaannya yang pernah bernilai lebih dari 30 miliar dolar AS tersebut telah meresahkan industri kripto secara luas.
Hal ini kemudian memicu pengajuan kebangkrutan di perusahaan lain dan penurunan lebih lanjut dalam nilai mata uang kripto.
Siapa Penjamin Sam Bankman-Fried?
Seorang hakim AS mengatakan mantan miliarder berusia 30 tahun itu dapat dibebaskan oleh orang tuanya membayar jaminan sebesar 250 juta dollar AS atau hampir setara Rp 4 triliun.
Di persidangan, Bankman-Fried tidak mengakui atau menyangkal bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Dia sebelumnya menjauhkan diri dari tuduhan, yang telah mengguncang seluruh industri kripto di dunia.