Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai peristiwa unik pada dunia blockchain, web3 dan kripto terangkum dalam riset dengan judul ‘2022 Crypto Wrapped’.
Di antaranya yang terjadi NFT viral milik Ghozali yang berisi foto selfienya setiap hari, proyek NFT lokal Karafuru yang meledak diseluruh dunia, peristiwa ‘the merge’ pada Ethereum, hancurnya koin Luna dan Do Kwon, runtuhnya Celcius, 3AC, Blockfi, FTX, hadirnya CBDC di Indonesia.
Co-Founder & CEO CoinFolks, Fadel Variza mengatakan terlepas dari tren transaksi kripto yang turun dan market yang sedang bearish, riset ini menunjukan beberapa sudut pandang lain.
Dia meyakini adopsi aset kripto dan teknologi blockchain akan semakin masif.
“Dari segi industri semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, Twitter, yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain kedalamnya. Dari segi pemerintahan semakin banyak negara mulai menggarap CBDC termasuk didalamnya Indonesia,” ucap Fadel, dikutip Sabtu (7/1/2023).
“Kami yakin 2023 akan jadi tahun awal adopsi masal dari teknologi blockchain,” sambungnya.
Co-Founder & CMO CoinFolks Muhammad Adriansa menuturkan setiap kuartal dan setiap akhir tahun, pihaknya selalu mengeluarkan Crypto Report.
Baca juga: Harga Kripto Stagnan, Pengamat: Masa Depan Bitcoin Tahun Ini Diproyeksi Anjlok 70 Persen
“Melalui riset rutin ini, kami berkomitmen untuk menjadi media controller agar terwujudnya ekosistem crypto yang semakin maju di Indonesia,” jelas Adriansa.
Terdapat beberapa data menarik yang disajikan pada laporan ini yang menyorot dari sudut pandang global mau pun lokal.
Salah satunya adalah mengenai provinsi mana saja yang memiliki daya tarik tinggi terhadap industri kripto.
Baca juga: PHK dan Gugatan Hukum Jadi Wajah Buram Industri Kripto di Awal Tahun 2023
Bali, DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat ternyata adalah enam provinsi dengan minat kripto tertinggi di Indonesia.
Dalam laporan ini, juga dibahas mengenai perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia.
Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tentang pajak Kripto, Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, hingga UU P2SK yang resmi memberikan wewenang kepada OJK dan Bank Indonesia untuk mengawasi aset kripto.
Menurutnya, regulasi-regulasi baru ini menjadi tanda bahwa aset kripto semakin diakui legitimasinya di Indonesia.