Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Sam Bankman-Fried, mantan CEO bursa pertukaran kripto FTX yang bangkrut dinyatakan keluar dari tahanan pada Selasa (28/3/2023).
Diketahui Bankman-Fried menawarkan perjanjian baru kepada Kantor Kejaksaan distrik selatan New York agar pihaknya dapat menanti sidang di luar tahanan.
Dalam persyaratan baru tersebut, Bankman-Fried bahkan diperbolehkan memiliki ponsel tanpa sambungan internet dan laptop dengan fungsi yang terbatas.
Baca juga: Dua Rekan Sam Bankman-Fried Mengaku Bersalah, Publik Pertanyakan Keberadaan Direktur Teknik FTX
Kebijakan itu disetujui setelah orang tua Sam Bankman-Fried mengajukan permintaan kepada hakim agar anaknya dapat mengakses hiburan tanpa internet untuk meringankan gangguan mental Attention Deficit Disorder (ADD) yang diderita Bankman-Fried.
Orang tua Sam mengungkap kondisi kesehatan mental anaknya semakin mengalami penurunan, lantaran Sam gagal mengatasi gangguan depresi hingga insomnia.
Usai melewati perundingan yang panjang, pengadilan AS akhirnya mengabulkan permohonan orang tua Bankman-Fried. Dengan syarat menjaminkan dana sebesar 250 juta dolar AS serta memutus semua akses perangkat elektronik dan internet di rumah mereka.
Untuk mencegah terjadinya sabotase, laptop dan barang elektronik di kediaman Bankman-Fried akan dipasangi perangkat lunak pemantauan untuk melacak aktivitas pengguna Bankman-Fried.
Tak hanya itu Bankman-Fried tidak diperbolehkan meninggalkan rumah orang tuanya yang berlokasi di Palo Alto, California, AS selama menanti siding, seperti yang dikutip dari Reuters.
Pengetatan ini diambil, mengingat pada Januari kemarin Bankman-Fried kepergok jaksa AS tengah berupaya menghubungi eksekutif FTX lainnya untuk meminta akses internet.
Kronologi runtuhnya FTX
Kebangkrutan FTX dimulai ketika uang nasabah bursa kripto FTX menguap hingga 1 dolar AS miliar.
Tak jelas kemana uang tersebut mengalir, namun informasi yang beredar sejak 2019 hingga awal tahun ini, Bankman-Fried dan rekannya berkonspirasi mencuri miliaran dolar AS dari pelanggan FTX.
Imbas dari masalah ini, para investor FTX dengan kompak melakukan aksi penarikan dana secara besar-besaran, karena khawatir aset digital mereka tak dapat dicairkan.
Baca juga: Eks Bos FTX Sam Bankman-Fried Bebas dari Bui dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun, Siapa Penjaminnya?
Tercatat selama 72 jam likuidasi kripto FTX mengalami pembengkakan sebesar 6 miliar dolar AS akibat aksi penarikan massal yang dilakukan para investor kripto.
Masalah-masalah tersebut yang akhirnya membuat FTX dilanda krisis hingga terpaksa mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November tahun lalu.
Sayangnya usai mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat, para regulator keuangan dan badan pengawas mengungkap bahwa FTX memiliki total utang miliaran dolar yang belum dibayarkan pada puluhan krediturnya.
Baca juga: Mantan Bos FTX Sam Bankman-Fried Jalani Tahanan Rumah, Bebas dengan Jaminan 250 Juta USD
“Ia menggunakan uang – uang itu untuk keuntungan pribadinya, termasuk untuk melakukan investasi pribadi dan untuk menutupi pengeluaran dan utang dari hedge fund-nya, Alameda Research," ungkap aksa Penuntut AS Damian Williams.
Karena gagal membayarkan utang pada para investor serta terlibat skandal penipuan uang dengan nominal milyaran dolar, SBF akhirnya ditangkap pada Desember 2022 di Bahama.
Diperkirakan kejaksaan agung akan mengekstradisi Bankman-Fred ke Amerika Serikat (AS). Tuntutan hukum Bankman-Fred belum diputuskan jaksa AS. Namun para ahli hukum menjelaskan kemungkinan besar jaksa dan regulator akan mendahulukan tuntutan pidana dalam waktu dekat.