"Sebenarnya enggak boleh transaksi menggunakan kripto. Mata uang pembayaran harus menggunakan Rupiah. Sebab, sudah ada undang-undang yang menyatakan hal tersebut," katanya.
Baca juga: Buntut Gugatan SEC, Bandar Kripto Binance Tangguhkan Setoran dan Penarikan Deposit Dolar AS
Adapun tindak pidana dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi,
“Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang Tidak Menggunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi Yang Mempunyai Tujuan Pembayaran dan Penyelesaian Kewajiban Lainnya Yang Harus Dipenuhi Dengan Uang, serta Transaksi Keuangan Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 33 Ayat (1) JO 21 AYAT (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”.
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Stefanus menerangkan pihaknya tak langsung menahan TS, tetapi wajib lapor. Namun, proses hukum tetap jalan. Dia mengatakan setelah berkas lengkap, baru dilakukan persidangan. (Ferry Saputra)