News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi, Pengusaha Rental di Bali Ditangkap Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kripto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gara-gara menggunakan mata uang kripto menjadi alat untuk bertransaksi, seorang pengusaha penyewaan mobil di Bali ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali meringkus TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, Bali, Senin (12/6/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus itu bermula dari adanya kabar viral di media sosial yang menyatakan bahwa kripto dijadikan alat pembayaran di Bali.

Baca juga: Update Harga Kripto Selasa, 13 Juni 2023: Bitcoin Naik Jadi 25.963 Dolar AS, Ethereum Anjlok

"Kami kemudian melakukan penyelidikan atau browsing tentang kasus itu, ternyata ditemukan ada beberapa tempat berupa cafe, rental mobil, properti, dan lainnya yang menawarkan Dolar, Rupiah, hingga kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (13/6/2023).

Alhasil dari penyelidikan tersebut, Stefanus menjelaskan pada Minggu (28/5), tim unit siber Polda Bali menemukan grup Telegram yang membuat postingan promosi penawaran rental motor atau mobil yang pembayarannya menggunakan kripto dan tercantum nomor WhatsApp.

Dia kemudian menerangkan tim unit siber Polda Bali selanjutnya melakukan komunikasi dengan tersangka TS lewat nomor tersebut.

Akhirnya tim mencoba untuk melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT).

Setelah itu, tersangka TS mengirimkan barcode wallet USDT.

Pada akhirnya disepakati harga rental mobil selama 3 hari sebesar $350 USDT ke alamat wallet tersangka TS.

Stefanus menyebut tim kemudian mengirimkan uang muka sebesar $40 USDT ke alamat wallet tersangka TS.

Setelah menemukan kesepakatan, tim unit siber Polda Bali bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka TS di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, Bali, pada Senin (29/5), sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca juga: Buntut Gugatan SEC, Bandar Kripto Binance Tangguhkan Setoran dan Penarikan Deposit Dolar AS

Adapun saat itu tim telah melakukan pembayaran sebesar $310 USDT ke alamat wallet tersangka TS dan mengamankan barang bukti tersebut.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, yakni akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar postingan promosi rental di grup Telegram, tangkapan layar komunikasi telegram, 1 handphone merek Infinix Smart 7, Kartu ATM Bank BCA, Uang Tunai Rp 3,4 juta, dan Mobil Pajero Sport.

Stefanus menyatakan, transaksi seharusnya menggunakan mata uang yang sah, yakni Rupiah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini