Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melibatkan sejumlah pihak termasuk asosiasi, dalam rangka menyusun peraturan teknis bursa kripto.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah resmi menetapkan pembentukan bursa kripto.
"Nanti teknisnya ada aturan turunannnya. Pengenaan biaya, fee, akan dibahas bersama dan juga melibatkan asosiasi," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di sela acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Tak hanya bersama asosiasi pedagang kripto, Jerry mengatakan Kemendag juga akan menjalin kerja sama dengan satgas waspada investasi untuk bersama-sama membahas dan mengkaji secara komprehensif peraturan teknisnya.
Jerry berharap peraturan turunannya bisa keluar tahun ini. Dia mengatakan, bursa kripto adalah salah satu cara pemerintah, khususnya Kemendag, untuk memastikan perlindungan konsumen.
Saat ini bursa kripto masih di bawah pengawasan Bappebti, sebelum akhirnya akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Jerry memastikan proses peralihannya akan berjalan baik, sebab bursa kripto sendiri memang dibentuk untuk melindungi konsumen.
"Bursa kripto ini semuanya akan lebih komprehensif, regulasi, policy, kebijakan, juga tentunya pengaturan yang memprioritaskan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan juga tentunya memberikan kepastian pada pelaku usaha," ujar Jerry.
Sebelumnya, Bappebti resmi menetapkan pendirian bursa kripto, lembaga kriling, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
Baca juga: Bursa Kripto Indonesia Diluncurkan, Begini Respons Pelaku Industri
Pembentukan tersebut tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Baca juga: Bursa Kripto Beroperasi, CEO Triv: Biaya di Exchange Nasional Jangan Lebih Mahal dari Luar Negeri
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia