Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan bukan akan mencabut izin calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang tak mendaftar ke bursa dalam sebulan ini.
Diketahui, bursa kripto telah resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023) lalu, tetapi perdagangannya baru akan berjalan kira-kira pada 18 Agustus 2023, sebulan setelah keputusan pendiriannya diterbitkan.
Didid mengatakan, sejatinya para pedagang ini jika tetap menjadi CPFAK, tak akan bisa ikut bertransaksi karena statusnya masih calon.
Baca juga: Bursa Kripto Diresmikan, Transaksi Baru Bisa Berjalan Satu Bulan Lagi
"Berarti kalau bursa sudah ada, tinggal mereka mendaftar. Kalau mereka tidak mendaftar, berarti tetap calon, tidak bisa transaksi. Transaksi tentu [harus menjadi] pedagang dong. Jadi tidak perlu dicabut," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (31/7/2023).
Saat ini, menurut PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) selaku pengelola bursa kripto, sudah ada 23 CPFAK yang mendaftar dari 30 CPFAK terdata di Bappebti.
Baca juga: Kemendag akan Libatkan Asosiasi di Penyusunan Aturan Teknis Bursa Kripto
Didid bilang, para pedagang besar, yang menguasai 90 persen dari transaksi aset kripto, sudah mendaftar semua. Jumlahnya ada lima exchanger.
"Dari 30 itu kan tidak semua transaksinya besar. Lima besar dari exchanger itu menguasai sekitar 90 atau sekitar 87 persen transaksi," kata Didid.
Berikut daftar calon pedagang aset kripto yang telah mendaftar di bursa:
1. Ajaib
2. Triv
3. Nanovest
4. Stockbit
5. Naga Exchange
6. Bittime
7. Dex Exchange
8. Reku
9. Pintu
10. Cyra
11. Galad Exchange
12. Gudang kripto
13. NVX
14. KMK
15. Indodax
16. Pluang
17. Vonix
18. Zipmex
19. Luno
20. Mobee
21. Upbeat
22. Tokocrypto
23. MAX